Sebagian penjual memilih untuk berjualan 6s dan 6s plus sebagai gantinya
By Nur Chandra Laksana 20 Juni 2016 11:05Money.id - Perusahaan elektronik asal Amerika Serikat, Apple, kembali berurusan dengan hukum di China. Bukan karena nama, namun kini mereka digugat karena sebuah perusahaan asal China, Shenzhen Baili, mengklaim bahwa model iPhone 6 dan 6 Plus milik Apple menjiplak produk mereka.
Dilansir dari laman Ubergizmo, perusahaan tersebut berani menggugat Apple karena yakin produk mereka, Apple telah mencontek produk mereka, 100C. Ponsel itu pun disebut sudah memiliki paten bentuk di China.
Ditambah lagi, produk tersebut juga sudah dijual lebih dahulu jika dibandingkan dengan iPhone 6 dan 6 Plus di China.
Oleh karena gugatan ini, beberapa toko di China memberhentikan penjualan iPhone 6 dan 6 Plus. Mereka lebih memilih menjual produk iPhone 6s dan 6s Plus.
Padahal, pengadilan di China belum memutuskan apakah kedua produk tersebut dilarang dijual di Beijing, dimana gugatan tersebut diajukan.
Saat dimintai keterangan, pihak Apple mengaku mereka sudah mengajukan banding ke pengadilan tersebut. Mereka juga mengatakan bahwa mereka akan tetap menjual kedua produk tersebut.
"iPhone 6 dan 6 Plus bersama dengan iPhone 6s, 6s Plus, dan iPhone SE semuanya bisa dibeli hari ini di China. Kami mengajukan perintah administrasi dari pengadilan paten regional di Beijing bulan lalu dan sebagai hasilnya perintah (larangan penjualan) ditunda oleh Pengadilan Beijing," ujar Apple.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus