1. HOME
  2. DIGITAL
BISNIS TRANSPORTASI

Demi Masyarakat, Kemenhub Dukung Eksistensi Transportasi Online

Pemerintah tidak akan masuk ke urusan bisnis to bisnis, tapi hanya mengatur dari sisi regulasinya.

By Adhi 13 Agustus 2016 07:03
Uber dan GrabCar

Money.id - Kementerian Perhubungan kembali mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk membahas persoalan angkutan umum berbasis aplikasi online. Pertemuan ini diharapkan dapat menyelaraskan antara pengoperasian angkutan berbasis online seperti GrabCar, Uber dan Go-Car dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak seperti Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemkominfo, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan DKI, Ketua YLKI Tulus Abadi, Masyarakat Transportasi Indonesia, Organda, dan pakar manajemen Rhenald Kasali selaku moderator.

Sekjen Kemenhub Sugihardjo mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sangat mendukung penggunaan teknologi informasi (IT) di sektor transportasi umum. Menurutnya, penggunaan aplikasi online merupakan sebuah keniscayaan.

"Kalau kita mikirnya kepentingan masing-masing pasti tidak akan ketemu. Tapi mari berfikirnya adalah bagaimana kita memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya.

Sugihardjo menjelaskan, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online-nya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana perusahaan angkutan berbasis aplikasi online menjalankan bisnisnya.

"Kami sudah memberikan dua pilihan kepada perusahaan aplikasi online. Kalau tetap memilih sebagai aplikasi provider ya harus kerjasama dengan perusahaan angkutan resmi. Sebagiannya memilih jadi perusahaan angkutan umum. Ya silahkan bentuk koperasi," terang Sugihardjo.

Menurutnya, pemerintah tidak akan masuk ke urusan bisnis to bisnis, tapi hanya mengatur dari sisi regulasinya saja agar ada kesetaraan.

"Contoh, Grab bekerjasama dengan taksi resmi. Silahkan. Jadi pemerintah tidak masuk ke bisnis to bisnis-nya. Pemerintah hanya mengatur dari sisi regulasi agar ada kesetaraan (dengan angkutan yang ada seperti taksi, dsb) sehingga iklim usaha menjadi sehat," ujarnya seperti dikutip dari laman Dephub.go.id.

Telah Diatur Dalam PM 32 Tahun 2016

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan bahwa untuk mengakomodir angkutan umum jenis angkutan berbasis aplikasi online beroperasi secara legal di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menhub nomor PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

"Di undang-undang lalu lintas angkutan jalan belum secara khusus mengatur. Untuk itu maka diaturlah dalam peraturan Menhub nomor 32 tahun 2016. Aturan tersebut dibuat agar angkutan berbasis aplikasi online ini bisa lebih tertib, lebih baik dan lebih dicintai masyarakatnya," kata Pudji.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Pudji, akan ada kewajiban dan tanggung jawab dari para pemilik ataupun pengemudi angkutan berbasis aplikasi online. Yang menjadi syarat atau kewajiban untuk menjadi perusahaan angkutan berbasis aplikasi online diantaranya yaitu; harus ada ijin, berbadan hukum, memiliki SIM A umum, STNK atas nama perusahaan, uji kir dan sebagainya.

Namun demikian, Pudji menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi penyesuaian bagi perusahaan angkutan berbasis aplikasi online untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"Ini masih diberikan masa transisi dan penyesuaian. Misalnya, jika diaturannya harus memiliki pool, tapi untuk saat ini yang penting ada garasi. Lalu, harusnya ada bengkel, tapi bisa bekerjasama dengan bengkel yang sudah ada. Seperti itu toleransi yang diberikan," tuturnya.

Toleransi lain yang diberikan yaitu, STNK yang seharusnya atas nama perusahaan, diberikan masa transisi satu tahun menggunakan atas nama pribadi. Lalu, plat harus bertanda khusus namun saat ini masih belum diberlakukan. Kemudian, harus memiliki minimal 5 kendaraan, saat ini diperbolehkan bergabung dalam koperasi.

Pudji mengharapkan, masa transisi ini dimanfaatkan oleh pengusaha angkutan berbasis aplikasi online untuk bersiap-siap memenuhi persayaratan secara menyeluruh nantinya.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section