1. HOME
  2. DIGITAL
BISNIS ONLINE

Berpotensi Bunuh e-Commerce, Bagaimana Sebenarnya 'Pajak Cuma-cuma'?

Salah satu wacana regulasi pajak e-commerce yang diajukan pemerintah adalah penerapan 'pajak cuma-cuma'.

By Adhi 13 April 2016 19:09
Ilustrasi (pixabay.com)

Money.id - Potensi bisnis e-commerce tanah air memang begitu menjanjikan. Di tahun 2016 ini, pemerintah memprediksi nilai transaksi bisnis e-commerce bisa mencapai angka US$ 4,89 miliar atau sekitar lebih dari Rp68 triliun.

Menyadari besarnya perputaran uang di lini bisnis e-commerce, pemerintah pun berencana untuk segera menelurkan beberapa regulasi pajak baru.

Namun sayang, langkah tersebut justru dinilai akan menghambat pertumbuhan bisnis e-commerce yang masih dalam tahap berkembang.

Sala satu wacana regulasi pajak e-commerce yang diajukan pemerintah adalah penerapan 'pajak cuma-cuma'. Wacana regulasi tersebut menyulut protes dari banyak pihak, khususnya para pelaku bisnis e-commerce.

Sebenarnya, seperti apakah bentuk penerapan pajak cuma-cuma?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online atau marketplace yang jasanya dapat dinikmati oleh pengguna secara gratis.

Pastinya para pengguna internet tanah air sudah tidak asing lagi dengan yang namanya iklan baris online atau marketplace.

Ada beberapa e-commerce populer yang menawarkan jenis layanan marketplace. Beberapa di antaranya adalah Tokopedia, OLX, BukaLapak, serta masih banyak lagi.

Di platform-platform e-commerce tersebut, pengguna dapat dengan gratis memasang iklan untuk memasarkan produk, atau bahkan barang-barang bekas yang ingin dijual.

Sistem iklan baris online atau marketplace ini tentunya sangat menguntungkan pengguna. Dengan tanpa biaya, mereka dapat memasarkan produk yang ingin dijual.

Nah, cara berjualan online gratis ini lah yang akan dikenakan 'pajak cuma-cuma' oleh pemerintah.

Misalnya, Anda memproduksi aneka ragam kue dan memasarkannya secara gratis di Tokopedia atau BukaLapak. Jika regulasi pajak cuma-cuma diterapkan, maka transaksi penjualan yang Anda dapat melalui platform marketplace tersebut akan terkena tarif pajak.

Menurut Dewan Pengawas Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), William Tanuwijaya, langkah tersebut berpotensi merugikan UKM lokal yang belakangan mulai mengandalkan pemasaran online melalui e-commerce.

Selama ini, ungkap Wiliam, masyarakat Indonesia sudah teredukasi bahwa internet adalah sesuatu yang gratis, mulai dari mencari informasi melalui mesin pencari seperti Google, mengunduh dan bermain game di Android, iOS, membaca berita di berbagai situs berita, berkomunikasi di berbagai chat platform, hingga melakukan listing produk atau transaksi jual beli di sosial media.

Jika iklan gratis pun akan dikenakan pajak, maka menurutnya tidak ada ruang untuk pemain lokal dapat tumbuh dan bersaing dalam era internet yang borderless dan harus bersaing dengan pemain global sejak hari pertama layanan lokal diluncurkan.

Baca juga:

 

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section