1. HOME
  2. DIGITAL
BISNIS ONLINE

Aturan Pajak e-Commerce Jangan Sampai Menghambat Pertumbuhan

Asosiasi e-Commerce Indonesia menuntut agar rencana pengenaan PPN cuma-cuma ini dibatalkan.

By Adhi 12 April 2016 16:30
Ilustrasi (Marketingland.com)

Money.id - Bersama India dan China, Indonesia diprediksi bakal menjelma menjadi salah satu raksasa lini bisnis e-commerce di wilayah Asia Pasifik. Nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2016 akan mencapai angka US$4,89 miliar atau sekitar lebih dari Rp68 triliun. Jumlah tersebut akan terus meningkat, dan puncaknya akan terjadi pada 2020.

Pemerintah sendiri dikabarkan akan mengenakan pajak untuk setiap transaksi online, yang harus disetorkan oleh para pemilik bisnis online kepada Ditjen Pajak.

Menurut Dewan Pengawas Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), William Tanuwijaya, jika nantunya ada aturan pajak e-commerce dirilis, aturan tersebut jangan sampai membunuh model bisnis tertentu yang sangat dinamis di industri internet.

"Dengan harapan ke depannya, Indonesia tidak hanya menjadi negara pasar namun mampu mengambil peran dalam potensi ekonomi digital yang ditargetkan pemerintah pada tahun 2020," tutur William yang juga salah satu pendiri dari Tokopedia dalam keterangannya, Selasa 12 April 2014.

William juga mengatakan, mengenai wacana pengenaan pajak cuma-cuma misalnya, selama ini masyarakat Indonesia sudah teredukasi bahwa internet adalah sesuatu yang gratis, mulai dari mencari informasi melalui mesin pencari seperti Google, mengunduh dan bermain game di Android, iOS, membaca berita di berbagai situs berita, berkomunikasi di berbagai chat platform, hingga melakukan listing produk atau transaksi jual beli di sosial media.

"Tentunya jika para pemain lokal ingin bersaing dengan para pemain global, mereka juga harus mampu menawarkan produk yang dipersepsikan gratis oleh pengguna internet Indonesia dan menemukan model bisnis lainnya untuk bertahan. Misalnya, dengan menyediakan premium listing (iklan berbayar) atau opsi berlangganan kepada pengguna premium di samping listing gratis," jelasnya.

Opsi berbayar itulah yang menjadi penghasilan dari platform. Nantinya sebagai perusahaan taat pajak, seluruh penghasilan tersebut wajib, sudah, dan akan terus dibayarkan pajak nya oleh para platform seperti iklan baris maupun marketplace.

Jika iklan gratis pun akan dikenakan pajak, maka tidak ada ruang untuk pemain lokal agar dapat bertumbuh dan bersaing dalam era internet yang borderless dan harus bersaing dengan pemain global sejak hari pertama layanan lokal diluncurkan.

Para pemain industri hanya berharap ada nya level playing field, diharapkan aturan pajak yang diterapkan tidak membunuh model bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun dengan modal yang tidak sedikit.

Selama ini para pemain industri sudah bahu-membahu membangun industri lewat upaya masing-masing dan berhasil menyerap jutaan lapangan pekerjaan baru secara tidak langsung, lewat pertumbuhan industri kurir, logistik, dan produksi domestik.

"Asosiasi e-Commerce Indonesia menuntut agar rencana pengenaan PPN cuma-cuma ini dibatalkan. Apabila ini diberlakukan, maka akan membunuh kreativitas para pemain baru, yang notabene diwajibkan untuk memberlakukan charge kepada semua bentuk layanan sejak hari pertama beroperasi," kata Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia.

"Negara negara lain yang sudah lebih dahulu mengembangkan e-commerce saja masih berhati-hati dalam memberlakukan aturan pajak, agar industri dapat terus berkembang dan manfaat dapat dinikmati semua pihak," tambahnya.

Baca Juga

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section