Jika mereka rata-rata bekerja selama 8 jam, maka seorang karyawan kontrak di Facebook bisa mengantongi upah sebesar Rp 1,6 juta per hari.
By Adhi 21 Januari 2016 09:36Money.id - Facebook merupakan perusahaan yang berkembang dengan sangat pesat. Menurut laporan Bloomberg, jelang akhir 2015 lalu, nilai kapitalisasi pasar Facebook sejak melantai di bursa saham telah menembus bilangan kuadriliun alias telah melampaui seribu triliun rupiah.
Nilai jejaring sosial milik Mark Zuckerberg itu diklaim kini mencapai US$ 250 miliar, atau sekitar Rp3,34 kuadraliun.
Seiring dengan performa bisnis perusahaan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif, manajemen Facebook pun dilaporkan menaikkan standar gaji para karyawannya.
Bukan saja para karyawan tetap yang kebagian untung, namun juga para pekerja kontrak.
Dikutip dari laman Cnet, Rabu 20 Januari 2016, per semester kedua 2015 lalu Facebook telah menaikkan gaji terendah bagi karyawan kontrak, seperti petugas kafetaria atau kebersihan, menjadi US$ 15 per jam atau hampir mencapai Rp200 ribu per jam.
Jika dalam sehari mereka rata-rata bekerja selama 8 jam, maka seorang karyawan kontrak di Facebook bisa mengantongi upah sebesar Rp1,6 juta per harinya. Asyiknya lagi, pegawai kontrak juga berhak mendapatkan minimal 15 hari cuti bergaji
COO Facebook Sheryl Sandberg dalam akun Facebook resminya menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memperkecil kesenjangan kesejahteraan antara jajaran pegawai elite dan pegawai tingkat rendah. (poy)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus