1. HOME
  2. DIGITAL
DIGITAL

Apple Kena 'Tilang' Rp37 Triliun, Ada Apa?

Apple dinilai telah melanggar hak paten perusahaan lain.

By Nur Chandra Laksana 12 Mei 2016 19:40
Toko Apple Fifth Avenue (apple.com)

Money.id - Mendengar Apple yang harus membayar denda mungkin sudah biasa di telinga kita. Pasalnya, perusahaan elektronik asal Amerika Serikat itu memang sudah beberapa kali mendapatkan tuntutan dari perusahaan lain.

Namun apesnya, Apple harus merasakan hal ini terjadi lagi. Dilansir dari laman Ubergizmo, Jumat 13 Mei 2016, Apple kembali dituntut untuk membayar denda karena dinilai melanggar hak paten sebesar US$2,8 miliar, atau setara dengan Rp37,18 triliun.

Tuntutan tersebut datang dari VoIP-Pal, perusahaan teknologi ini memiliki banyak paten yang berkaitan dengan VoIP. VoIP-Pal sendiri menuntut Apple karena dua produk milik Apple, yakni iMessage dan FaceTime dituding menggunakan teknologi yang sama dengan teknologi yang sudah dipatenkan oleh mereka.

Menurut pengadilan, "Apple sudah menggunakan inovasi teknologi dan produk, fitur dan desain dari VPLM, dan Apple sudah mendstribusikan produk tersebut yang haknya dimiliki oleh tim marketing VPLM. Dari pada mengembangkan sebuah produk, Apple menggunakan teknologi VPLM yang bernama caller attribute classification, yang melanggar kekayaan intelektual milik VPLM."

Selian mengincar Apple, VoIP-Pal juga menggugat dua perusahaan komunikasi di Amerika Serikat, yakni AT&T dan juga Verizon. Total denda yang dilayangkan terhadap tiga perusahaan tersebut sekitar US$7 miliar atau sekitar Rp92,9 triliun.

Namun hingga saat ini, pihak Apple masih enggan memberikan komentar terhadap tuntutan yang baru dilayangkan kepada mereka ini.

[crosslink_1]

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section